Kiai Dibacok di Indramayu, Kapolres dan Dandim Langsung Turun Tangan
Jumat, 11 Maret 2022 – 18:17 WIB

Polisi mengamankan SR (33) pelaku penganiayaandan pembacokan kiai, Kamis (10/3/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dari hasil pemeriksaan, pembacokan dilakukan karena pelaku memiliki pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)