Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kiai Farid Dibacok, Pemuda Banser Dikerahkan

Jumat, 11 Maret 2022 – 17:50 WIB
Kiai Farid Dibacok, Pemuda Banser Dikerahkan - JPNN.COM
Barang bukti kasus pembacokan kiai di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menyebut sempat ada pengerahan orang dari Pemuda Banser pascapembacokan Kiai Farid.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close