Kiai Farid Dibacok, Pemuda Banser Dikerahkan
Jumat, 11 Maret 2022 – 17:50 WIB
Adapun pelaku berinisial SR melakukan penganiayaan dengan membacok KH Farid Ashr Waddahr beserta istri dan santri di lingkungan pondok pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Selasa (8/3) malam.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diduga memiliki motif pemahaman agama yang berbeda dengan korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)