Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kiai Kampung Desak 2 Bakal Cagub Mundur dari Jabatan di NU

Selasa, 24 Oktober 2017 – 07:19 WIB
Kiai Kampung Desak 2 Bakal Cagub Mundur dari Jabatan di NU - JPNN.COM
Saifullah Yusuf. Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah kalangan meminta Saifullah Yusuf dan Khofifah Indarparawansa menanggalkan jabatannya, baik secara politis maupun struktural di organisasi.

Seperti diketahui, saat ini Khofifah masih menjabat sebagai menteri sosial dan ketua umum PP Muslimat.

Sedangkan Gus Ipul sebagai wakil gubernur Jatim dan ketua PBNU, sementara pasangannya, Abdullah Azwar Anas menduduki jabatan bupati Banyuwangi.

CEO The Initiative Institute Airlangga pribadi memandangnya, memang tidak ada perundang-undangan yang menyebutkan harus mundur. Mereka cukup non-aktif atau mengambil cuti dari jabatannya saat ini.

Di dua undang-undang (UU) baik itu PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 dan UU Nomor 10 tahun 2016, tidak disebutkan posisi menteri harus mengundurkan diri.

Sedangkan jabatan wakil gubernur dan bupati yang mencalonkan diri di wilayahnya harus cuti dari jabatan selama kampanye.

Namun sesuai etika, dia menyarankan supaya semua calon yang memiliki jabatan publik sebaiknya mengundurkan diri.

“Secara etika kan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas atau pengaruh otoritas negara. Jadi sebaiknya mereka harus mundur,” ujar Angga, sapaan akrab Airlangga, Senin (23/10).

Khofifah masih menjabat sebagai menteri sosial dan ketua umum PP Muslimat. Sedangkan Gus Ipul sebagai wakil gubernur Jatim dan ketua PBNU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News