Kiai Marsudi Syuhud Angkat Bicara soal Pembubaran FPI, Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud angkat bicara guna merespons keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang seluruh aktivitasnya.
Kiai Marsudi dalam pernyataannya menegaskan bahwa pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum. Ketiadaan hukum dipastikan menimbulkan kekacauan.
"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apalagi hidup dalam sebuah negara," ujar Kiai Marsudi membuat analogi soal FPI, Rabu (30/12).
Menurut Kiai Marsudi, pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelarangan terhadap kegiatan FPI didasarkan pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing organisasi itu.
Oleh karena itu, Kiai Marsudi menyarankan agar FPI memenuhi legal standing jika masih ingin beraktivitas di negara ini.
"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi. Ya, tinggal dipenuhi saja jika masih ingin bergerak dan beraktivitas di negara hukum Indonesia," tegas Marsudi.
Dia lantas mencontohkan sejumlah organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga saat ini. Di antaranya ialah NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, PUI, Al Irsyad, dan Persis.
Semua organisasi itu, kata Kiai Marsudi, mengikuti aturan yang ada dengan memenuhi semua persyaratan hukum dari pemerintah.