Kiai Said Ungkap Presiden Jokowi Sudah Teken Perppu Pembubaran Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan radikal.
Namun tidak dijelaskan apakah Perppu tersebut pengganti UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang sempat diwacanakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pasca keputusan pemerintah mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun, Kiai Said menyatakan masalah pembubaran ormas radikal ini akan disampaikan pemerintah pada Rabu (12/7) besok.
"Iya Perppu sudah ditandatangani presiden. Besok akan dibacakan," ujar Kiai Said di kantor kepresidenan, Selasa (11/7).
Kiai Said datang menemui Presiden Jokowi bersama sejumlah ulama NU untuk menyampaikan sikap penolakan atas pemberlakuan kebijakan sekolah lima hari.
Saat ditanya apakah dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menyinggumg secara terperinci nama-nama ormas yang akan dibubarkan, Kiai Said menjawab diplomatis.
"Saya enggak nanya," jawab dia singkat. (fat/jpnn)