Kiblat Indonesia Mengarah ke Barat Laut
MUI Revisi Kekeliruan Fatwa Arah KiblatJumat, 16 Juli 2010 – 05:58 WIB
Dalam ilmu falak atau astronomi hari itu disebut dengan yaum rashdil qiblah atau diartikan secara harafiah hari untuk mencocokkan arah kiblat. Langkah itu, menurut Ma"ruf adalah ijtihad sederhana untuk menentukan arah kiblat. "Yang paling penting seandainya arah masjid kurang pas, tidak perlu membongkar masjid. Saya tekankan, tidak perlu membongkar bangunan hanya tinggal menggeser saja sajadahnya atau arah shaf," ungkap dia berkali-kali.
Asrorun menambambahkan MUI memang mengeluarkan fatwa mengenai arah kiblat sebagai salah satu syarat sah salat bagi umat Islam. Setelah fatwa tersebut direvisi, MUI mengimbau semua pihak mengikuti posisi tersebut. Alasan penetapan posisi arah kiblat ini agar salat umat Islam tidak jauh dari Kakbah. Dia memastikan, gempa dan tsunami yang terjadi di Indonesia tidak mengubah posisi fatwa tersebut.
Peneliti dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Jamaludin menambahkan, isu bahwa terjadi pergeseran arah kiblat akibat gempa dan tsunami dan adanya pergeseran lempengan bumi tidak benar. Melencengnya arah kiblat tidak dipengaruhi oleh pergeseran lempeng bumi akibat gempa. Alasannya, rentang pergeseran antara Indonesia dengan titik kiblat itu sebesar 140 sentimeter. Jika pergeseran hanya 7 sentimeter itu tidak ada artinya."Jadi butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa bergeser sesuai rentang itu," kata dia.