Dia mengatakan, dari kacamata ahli astronomi metode pengukuran itu dibenarkan. Karena asumsinya pergeseran hanya terjadi di bangunan masjid saja."Karena itu, yang harus diubah hanya arah pada saat salat," pungkasnya. (zul)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merevisi fatwa Nomor 3 Tahun 2010 , tentang arah kiblat Masjid di Indonesia yang ternyata keliru. Jika selama