Sekadar mengingatkan, tiga mantan anggota DPRD Banggai itu dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Karena ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Banggai. Selanjutnya, putusan PN Luwuk dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng dan Mahkamah Agung.(rd/awa/jpnn)
LUWUK – Eksekusi tiga terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Banggai masih belum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk. Kepala Seksi