KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Rabu, 07 Desember 2011 – 22:13 WIB
Hasil keputusan MK, lanjutnya, akan digunakan KIDP sebagai dasar untuk menggugat lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, seperti yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) terhadap Indosiar dan beberapa perusahaan lainnya. "Kami KIDP sangat yakin bahwasannya akuisisi PT EMTK atas Indosiar dan sikap pemerintah yang membiarkan EMTK mengangkangi UU, benar-benar melanggar hukum. Karena itu, MK menjadi harapan terakhir kami untuk mengeksekusi pelanggaran itu," tegasnya.(fuz/jpnn)