KIDP Minta MK Jeli Melihat Kesalahan Tafsir
Rabu, 07 Desember 2011 – 22:13 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan perbaikan permohonan itu, majelis hakim MK diharapkan melihat dengan jeli kesalahan-kesalahan tafsir dari pasal yang diuji. "Supaya tidak ada upaya merekayasa kepemilikan, saya harap hakim konstitusi dapat melihat dengan jeli realitas yang terjadi," kata Hendriyana, anggota KIDP usai persidangan di Gedung MK, Rabu (7/12).
Persidangan yang dipimpin Majelis hakim konstitusi, Harjono itu hanya membahasa perbaikan permohonan. Sidang selanjutnya akan dibuka setelah MK memberikan jadwal sidang dengan agenda mendengarkan saksi/ahli dari pemohon dan pihak terkait.
Hendriyana mengatakan, pihaknya telah melengkapi perbaikan antara lain, mencantumkan perbandingan industri penyiaran di beberapa negara, dan penjelasan hak-hak konstitusi yang dilanggar. “Kami sudah melengkapi permohonan dengan mencantumkan masukan-masukan dari hakim dalam permohonan, seperti perbandingan dari beberapa negara serta kerugian konstitusional," tambahnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menerima perbaikan permohonan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terkait gugatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
Rabu, 20 November 2024 – 16:30 WIB - Kesehatan
KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
Rabu, 20 November 2024 – 16:17 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Hukum
Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
Rabu, 20 November 2024 – 15:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
Rabu, 20 November 2024 – 12:29 WIB - Pilkada
Anies Baswedan Berpose 3 Jari Bareng Pramono-Rano Karno
Rabu, 20 November 2024 – 12:56 WIB - Humaniora
Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
Rabu, 20 November 2024 – 12:57 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB