Kinerja DPRD DKI Tahun Depan Diprediksi Melempem
Menurut dia, ada sejumlah parameter yang akan diterapkan Badan Kehormatan dalam memberikan sanksi pemanggilan pada dewan yang malas. Absensi rapat Komisi, rapat badan di DPRD dan rapat paripurna yang tidak dihadiri akan menjadi pertimbangan utama dalam melakukan pemanggilan pada dewan.
“Jika tidak hadir dalam jumlah absensi yang ditentukan, maka BK akan memproses dewan bersangkutan. Sebab, dewan ketika duduk harus komitmen. Jangan fasilitasnya diambil dari negara, tapi tugas dan fungsinya diabaikan karena kepentingan pribadi,” tegas dia.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto menilai, anggota DPRD harusnya mengedepankan kepentingan warga secara luas. Meskipun mereka akan maju sebagai caleg, tidak boleh mengesampingkan tugasnya sebagai anggota dewan.
“Wakil rakyat Jakarta harus tetap bekerja mengawal program Pemprov DKI kendati sedang sibuk nyaleg kembali. Sebab, tugas mereka di parlemen adalah yang utama,” tukas Sugiyanto. (wok)