Kinerja Saham PGN Diproyeksi Bakal Terus Menguat
jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK), terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak senilai USD16 juta atau sekitar Rp228,8 miliar.
Putusan PK oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 000518.16/2018/PP/M.XVIB tahun 2019 tersebut ditetapkan pada 16 September 2021.
Kemenangan PK untuk PGN ini merupakan yang keempat kalinya, setelah pada Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar.
Dari tiga perkara pajak tersebut, dua sengketa pajak tahun pajak 2012 dan satu sengketa pajak untuk tahun pajak 2013.
“Keputusan MA ini tentunya akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan PGN. Paling tidak dari empat perkara yang telah dimenangkan PK -nya oleh MA, PGN bisa menarik dana pencadangan sebagai pendapatan lain-lain. Sehingga laba bersihnya tahun ini akan semakin positif,” ujar Founder & CEO Finvesol Consulting Indonesia Fendi Susiyanto, Selasa (21/9).
Sengketa pajak yang yang telah diputuskan oleh MA di ini merupakan bagian dari 24 perkara sengketa pajak PPN yang melibatkan PGN dan dirjen pajak.
Dengan keputusan PK atas empat perkara pajak ini, maka PGN bisa menarik kembali dana pajak senilai Rp926,8 miliar, yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain di tahun ini.
Pasalnya, perkara pajak PPN yang melibatkan PGN dan Ditjen Pajak ini menjadi salah satu faktor yang menjadikan bisnis perseroan tertekan.