Skema ketiga adalah kebalikan dari bentuk pertama dimana perguruan tinggi yang mempunyai otoritas penuh untuk menetapkan rektor baru, sementara menteri hanya sebatas mengesahkan. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kedudukan rektor perguruan tinggi negeri tidak lagi sebagai pejabat eselon satu yang harus diangkat dan diberhentikan oleh presiden.