Kios Pasar Klewer Diselewengkan, Nilainya Wah Wah Wah
Bagaimana teknis sewa atau belinya? Sumber itu mengaku siap mempertemukan dengan pemilik SHP. “Nego sendiri saja. Saya hanya bantu, bukan makelar," ucapnya.
"Kalau lebih jelas, ya menunggu dulu. Paling Maret (Pasar Klewer, Red) sudah ditempati. Jadi lebih jelas, bisa mengecek sendiri cocok atau tidaknya," imbuh sumber.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta) Wiharto mengakui adanya praktik ilegal oknum pemilik SHP kios Pasar Klewer. "Pastinya secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan dinas. Semacam rahasia umum di antara pedagang pasar," kata dia.
Menurut Wiharto, larangan alih sewa dan penjualan kios Pasar Klewer karena lokasi tersebut merupakan aset pemkot. Pedagang hanya selaku pengguna kios yang ditandai dengan kepemilikan SHP.
"Ya fenomena ini biasanya terbongkar kalau pas ada kejadian semacam ini (pendataan dinas), pedagang hendak menempati bangunan baru," tegas Wiharto.?
Alasan kios dialihsewakan, imbuhnya, cukup beragam. Misalnya, ada pedagang memiliki lima kios terpisah yang dua di antaranya dirasa sepi pembeli.
Nah, kios yang sepi itu selanjutnya disewakan. Ada juga yang mengalihsewakan kepada kerabat karena sudah tak sanggup berdagang.
Dia berharap pemkot bersikap tegas memberikan solusi terkait fenomena tersebut. Kepada pedagang, Wiharto meminta tidak melakukan praktik ilegal mengalihsewakan kios bahkan menjualnya.