KIP Aceh tak Kenal Jeda
Pendaftaran Kandidat Tetap DiterimaJumat, 05 Agustus 2011 – 09:04 WIB
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut bahwa ada kata sepakat melakukan jeda Pemilukada selama Ramadhan. Zainal menjelaskan, adapun syarat untuk dilakukan penundaan tentunya harus memenuhi salah satu dari empat akibat, sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2005. Seperti seperti bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan gangguan teknis lainnya.
"Seluruh alasan penundaa Pemilukada berada di luar penilainan KIP. Tetapi yang berhak memutuskan situasi itu adalah lembaga yang memiliki kapasitas, seperti gangguan keamanan yang berarti penilaiannya dilakukan oleh Polri," imbuhnya.