”Bila besok ada calon pimpinan kepala daerah yang mendaftar, maka kita akan tetap menerima, akan tetapi bila setelah itu ada keputusan lain untuk dilakukan penundaan, maka secara hukum pendaftaran harus ditutup,” pungkasnya. (slm)
BANDA ACEH–Hari ini, Jumat (5/8), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap membuka pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik