KIP Apresiasi Usaha PPID KLHK Penuhi Permohonan Informasi
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi publik antara KLHK dengan Greenpeace Indonesia berakhir mediasi.
Dalam rangkaian sidang sengketa informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KLHK menyatakan tidak menguasai data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan sekitar 1,9 juta hektar lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin.
Termasuk terkait data lokasi penangguhan izin pelepasan 950 ribu hektar lahan yang disampaikan mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Prof. San Afri Awang di salah satu media, pada 2016 lalu.
Sesuai kesepakatan mediasi di kantor KIP pada 3 Januari 2019, dan putusan yang dibacakan pada 9 Januari 2019, KLHK bersedia memfasilitasi Greenpeace untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan Dirjen PKTL, untuk mengklarifikasi data yang dimaksud.
Surya Abdulgani selaku penerima kuasa dari Atasan PPID Utama KLHK mengatakan, bahwa data yang dimohonkan tidak dalam penguasaan KLHK. Surya sudah berkoordinasi dengan eselon I terkait (Direktorat Jenderal PKTL KLHK), tetapi data tetap tidak tersedia.
"Karena data yang dimaksud belum bisa dipenuhi, kami menawarkan untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK," tambahnya.
Juru kampanye Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyambut baik mediasi yang ditawarkan oleh PPID KLHK untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan jajaran Direktorat Jenderal PKTL.
"Kami menyambut baik tawaran ini, namun seharusnya apabila statement di media, seharusnya sudah memiliki data, ini sangat berbahaya", ujar Asep Komarudin.