KIP Pastikan Jadwal Pemungutan Suara Bergeser
Rabu, 18 Januari 2012 – 08:13 WIB
Sementara itu, Juru bicara Partai Aceh, Fachrul Razi menyampaikan, untuk sementara partainya belum bersikap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilukada Aceh, namun demikian, pihaknya menyambut baik putusan sela MK.
Untuk menindak lanjuti putusan sela MK, dalam waktu dekat, Partai Aceh akan menggelar rapat konsolidasi internal ‘Rapat Ban Sigom Aceh’. Rapat itu bertujuan untuk mentukan sikap apakah akan mendaftar atau tidak.
Topik pembahasan pada Sigom Donya, tuturnya, akan fokus terhadap putusan sela MK yang meminta KIP Aceh untuk membuka peluang pendaftaran ulang calon kandidat selama tujuh hari. “Apa keputusanya, nanti sajalah kita bilang, usai konsolidasi Sigom Donya telah dilakukan, apakah kami (PA, red) ikut dalam Pemilukada kali ini, atau tidak,” tuturnya.