KIP Tetapkan Pemungutan Suara 9 April
Jumat, 20 Januari 2012 – 07:53 WIB
Sementara itu sebelumnya, Ketua KIP Kota Langsa, Agusni. AH kepada Rakyat Aceh saat dihubungi melalui saluran selular juga menyampaikan hal yang sama. Agusni menyampaikan tersebut seusai rapat pleno seluruh komisioner KIP Aceh dan Kabupaten/Kota di kantor KIP Aceh, Banda Aceh.).
“Hasil pleno KIP menetapkan pemungutan suara semula 16 Februari diundur menjadi 9 April 2012 mendatang,” tukas Agusni.
Kepada Rakyat Aceh, Agusni menyatakan, dalam rapat yang berlangsung alot tersebut, pemunduran jadwal pemungutan suara tersebut karena, implikasi keluarnya keputusan MK dipastikan berdampak dengan seluruh jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.