KIPP: Pilkada DKI Jakarta Amburadul
Selain itu, Rindang memaparkan, ada warga tidak terdaftar di DPT tapi dapat surat pemberitahuan C6. "Kasus ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan," tegasnya.
Dia menambahkan, ada pula kejadian sebanyak 60 warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek. Lalu pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung. "Pemilih tidak menggunakan form A5," tegasnya.
Dia menambahkan, di TPS 136, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara, pemilih atas nama Bambang dan Istrinya, tidak diizinkan untuk memilih pada pukul 10.00. Namun, disarankan melakukan pencoblosan pada pukul 12.00, sebagai DPTb. Hal ini karena yang bersangkutan tidak membawa formulir C6. "Padahal mereka terdaftar di dalam DPT," katanya.
Di TPS 28, Kelurahan Lebak bulus, Kecamatan Cilandak Barat, ditemukan jumlah manifest yang tertera di amplop yang tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada. Contohnya dalam manifest tertera 716 kertas suara, namun jumlah fisik setelah dihitung hanya 617. "Jumlah DPT sebanyak 698 pemilih," ujarnya.
Atas dasar temuan itu, KIPP menyatakan banyak petugas KPPS, kurang memahami teknis proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ketidakpahaman petugas KPPS dan pengawas TPS, menyebabkan banyak warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya. "Menyayangkan banyaknya warga Jakarta yang tidak aktif dalam proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU," kata dia.
Karenanya KIPP mendorong KPU membuka hotline, posko pengaduan dan jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran ke dua.
KPU dan Bawaslu harus melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS dan pengawas TPS secara serius. "Fakta menunjukan Bawaslu hanya menemukan 42 temuan pelangaran dari 13.023 TPS," katanya.