KIPP: Pilkada DKI Jakarta Amburadul
jpnn.com - jpnn.com -Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta menyatakan pilkada DKI Jakarta menyisakan sejumlah masalah saat hari pencoblosan.
Direktur Eksekutif KIPP Jakarta, Rindang Adrai mengatakan pilkada DKI Jakarta tidak didukung oleh kesiapan penyelengara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Banyaknya temuan di lapangan menunjukkan penyelengara pemilu gagal dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan pengawas TPS (tempat pemungutan suara)," kata Rindang dalam siaran pers, Minggu (26/2).
Dia memaparkan KIPP dalam melakukan pemantauan pada hari H, menemukan beberapa kasus yang terjadi dan terkesan masif di banyak TPS.
Antara lain, setiap TPS disediakan 20 surat pernyataan (form) daftar pemilih tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi dari 20 orang. Karena form-nya habis, petugas KPPS menolak pemilih non-DPT yang jumlahnya masih banyak.
"Contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," katanya.
Selain itu, kata dia, temuan di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, ada TPS yang didirikan di tempat ibadah. Padahal, tegas dia, ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 20 ayat 1 huruf G) nomor 10 tahun 2015.