KIPP: SBY Harus Penuhi Undangan Bawaslu
Khususnya pasal 249 ayat 1 dan 2 yang menyebut, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu juga disebutkan, laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, pemantau pemilu atau peserta Pemilu.
"Jadi adalah kewajiban kami dan kawan-kawan sebagai WNI yang menjunjung tinggi supremasi hukum di Republik Indonesia, dan kami KIPP Indonesia sebagai pemantau pemilu. Ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berkualitas, jujur dan adil, damai serta anti korupsi," katanya.(gir/jpnn)