Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan DarahSelasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB
Sejak dilantik pada Agustus 2008, guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan tidak akan sekadar menjadi pelengkap. ''Ada banyak hal yang bisa saya berikan untuk tetap membela kesetaraan gender semampu saya,'' ujarnya ketika ditemui di gedung MK pekan lalu (17/4).
Ibu tiga anak itu memang tidak main-main dengan pandangannya tersebut. Hal tersebut dia buktikan dengan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang menolak putusan MK pada sidang permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu Legislatif. Akibatnya, di antara sembilan hakim, Maria adalah satu-satunya yang bersuara berbeda.
Pada uji materiil yang diajukan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Desember silam, Maria mengeluarkan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ibu tiga anak tersebut menilai seharusnya MK tidak mengabulkan permohonan yang akhirnya berdampak pada perubahan besar terhadap lolos dan tidaknya caleg menjadi anggota dewan tersebut.