Kiprah Kartini-Kartini Penjaga Martabat Hukum di Indonesia (2)
Perkara Menumpuk, Dua Hari Sekali Periksa Tekanan DarahSelasa, 21 April 2009 – 06:56 WIB
Menurut dia, ketika di satu sisi MK mendukung adanya affirmative action bagi perempuan, di sisi lain mereka seakan menafikannya dengan menganut sistem suara terbanyak. Sebab, affirmative action dalam pasal 55 ayat (2) itu dianggap sia-sia bila sistem penetapan caleg menggunakan suara terbanyak.
''Tujuan tindakan affirmative adalah mendorong jumlah perempuan lebih banyak di parlemen. Karena itu, menggantinya dengan suara terbanyak identik dengan menafikan tindakan affirmative tersebut,'' tegas alumnus Vrije Universiteit, Amsterdam, Belanda, tersebut.
Istri Soeparto itu bersyukur karena mampu menjadi satu-satunya wanita di antara sembilan hakim MK. Namun, dia tampak rendah hati dan menolak disebut keberadaannya di MK adalah mewakili perempuan Indonesia. Bagi dia, sebutan itu terlalu tinggi dan berlebihan.