Kirim Foto tanpa Busana ke Pacar, Akhirnya jadi Begini
Kejadian sepanjang November, Desember, dan terakhir di Januari. Sementara mereka menjalin hubungan asmara sejak September 2017.
Rihard mengatakan, korban sangat takut perbuatannya diketahui oleh orang tuanya. Mengingat dirinya masih kelas XII SMK dan sebentar lagi akan melaksanakan Ujian Nasional (UN).
“Hasil pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) korban saat ini sangat trauma,” kata dia.
Tersangka pun diamankan Unit Opsnal Polres Bontang pada Sabtu (3/3) lalu. Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mga)