Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi, Eh Langsung Dijemput Pak Polisi
Selasa, 10 Maret 2020 – 23:28 WIB
"Terhadap para tersangka ini dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam mengatakan, efek tembakau sintetis ini lebih parah dari narkoba jenis lainnya. Mereka yang mengonsumsi bisa sampai kehilangan kesadaran.
"Karena hanya tiga kali sedot bisa ngefly dan tidak sadarkan diri. Memang lagi tren juga," ucap Andri. (antara/jpnn)