Kirim Paket Kaki dan Kepala Lewat Bandara
Minggu, 15 Oktober 2017 – 01:47 WIB
Menyadari paket itu berisi potongan tubuh satwa yang dilindungi undang-undang, petugas membatalkan pengiriman.
"Kasusnya masih dalam pengembangan. Barang buktinya juga sudah kami sita dan dibawa ke kantor BPPHLHK di Palangkaraya," imbuh AKP Andi.
Dia memastikan tersangka akan dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (fud)