Kirim Surat Mundur dari DPD, Mirati Dewaningsih Bakal Maju di Pilkada Maluku Tengah
Kamis, 20 Juni 2024 – 08:50 WIB
Namun, untuk Kepentingan Daerah Provinsi Maluku yakni dengan memastikan adanya Perwakilan Calon Terpilih Anggota DPD daerah Pemilihan Provinsi Maluku untuk menduduki jabatan atau kedudukan sebagai Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
"Maka dengan berpatokan pada pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jo pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, saya bersedia mengundurkan diri lebih awal dari waktu yang seharusnya," ujar Mirati.(mcr/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: