Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut
Rabu, 04 April 2012 – 18:20 WIB
Dijelaskan, selama penetapan masa moratorium, TKI yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri hanya TKI formal.
Sedangkan TKI yang bekerja di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak boleh ditempatkan ke Arab Saudi. Menurutnya, selama ini pemerintah telah berupaya untuk mengantisipasi TKI ilegal dan koordinasi dengan kepolisian, imigrasi, dan petugas di pintu-pintu embarkasi internasional. Akan tetapi, di lapangan tetap saja ada TKI illegal.
“Maka dari itu, kita kali ini akan jauh lebih tegas jika ditemukan bukti-bukti kuat dan temuan pelanggaran. Sanksi tegas yang diterapkan berupa pencabutan ijin PPTKIS,” tandasnya. (cha/jpnn)