Kisah Bupati Pacitan yang Hanya Menjabat selama 34 Hari
Merasa Tidak Jantan, Terkungkung Lima Larangan GubernurMinggu, 30 Januari 2011 – 08:08 WIB
"Tapi secara definitif, saya ini tetap bupati. Yang bisa membatasi adalah menteri dalam negeri. Larangan gubernur itu menimbulkan image bahwa saya tidak berdaya menghadapi gubernur," tegasnya.
Dia mengungkapkan, suatu pemerintahan memiliki dasar hukum yang mengatur. Karena itu, surat klarifikasi yang dia kirim ke gubernur tersebut sengaja menanyakan landasan yang digunakan hingga mengintruksi larangan lima hal itu. Jika memang dasar hukumnya jelas, Soedibjo tak berkeberatan melaksanakan lima hal yang diinstrusikan tersebut.
Namun, bupati tetap menjalankan kewenangannya secara penuh bila yang terjadi sebaliknya. Ditanya tentang kemungkinan mutasi pejabat, Soedibyo menyatakan sudah menyusun rumusannya. Dia masih menunggu jawaban dari gubernur sebelum merealisasikannya. "Saya ngomong seperti ini mestinya iya (sudah ada konsep, Red). Kalau gubernur bisa menunjukkan dasar hukumnya, saya tidak akan melakukan mutasi," paparnya.