Kisah Pahit Nenek 92 Tahun yang Ingin Bangun Makam Leluhur
Yang menjadi objek perkara tersebut adalah tanah wakaf. Versi penasihat hukum Saulina dan keluarga, tanah dalam perkara itu sudah dihibahkan kepada masyarakat Panamean.
Itu terbukti dalam bukti tertulis surat pernyataan pewaris Opung Martahiam Sitorus. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan menjadi pemakaman umum di Dusun Panamean.
”Sementara saksi pelapor (Japaya Sitorus) bukanlah termasuk pewaris dari Martahiam Sitorus,” kata Boy. Itu, lanjut Boy, sesuai dengan keterangan saksi saat persidangan oleh saksi Kardi Sitorus selaku keturunan Martahiam Sitorus.
Tapi, apa pun itu, proses hukum kadung berjalan dan telah pula menghasilkan vonis. Yang kini jadi beban pikiran Saulina dan keluarga adalah makam untuk leluhur mereka.
”Kami sebenarnya hendak membenahi makam dengan bangunan beton. Biaya ditanggung para keturunan Op Sadihari,” katanya.
Tapi, saat ini bangunan itu pun terkatung-katung. Energi dan perhatian keluarga tercurah pada kasus hukum. Apalagi, Saulina masih dalam proses banding.
”Semoga ada jalan keluar sehingga proses pembangunan (makam) bisa berlanjut,” harapnya. (*/ara/rah/JPG/c9/ttg)