Ustaz Mizan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda NTB, Langsung Ditahan?
jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa penceramah dari Pesantren As-Sunnah, di Bagek Nyaka, Kabupaten Lombok Timur, Ustaz Mizan Qudsiah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengonfirmasi perihal adanya pemeriksaan Ustaz Mizan sebagai tersangka. Menurut dia, Ustaz Mizan diperiksa di ruang penyidik siber Polda NTB.
"Hari ini Ustaz Mizan kami periksa selaku tersangka dalam kasus potongan video kemarin yang sempat viral," kata Artanto di Mataram, Kamis (20/1).
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan polisi dalam proses penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara turut mengonfirmasi kliennya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik siber Polda NTB.
"Iya, benar, Pak Ustaz sudah tersangka dan baru saja saya selesai mendampingi pemeriksaannya," ujar dia.
Dia menyampaikan kliennya menjadi tersangka terhitung sejak Senin (17/1).
Ustaz Mizan disangkakan Pasal 14 Ayat 1, 2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.