Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar
jpnn.com - Isu seputar pernikahan dini kembali menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Kasus Syamsuddin, 15, dan Fitrah Ayu, 14, warga Bantaeng, Sulsel, yang ingin menikah dini menjadi salah satu pemicunya. Pesta pernikahan telah digelar tapi negara belum memberi restu.
MUH IKSAN-ARDIANSYAH, Bantaeng
Resepsi pernikahan telah digelar 1 Maret lalu. Syamsuddin dan Fitrah Ayu, gagah dan cantik dalam balutan pakaian pengantin adat Bugis-Makassar.
Namun, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng menolak permohonan pernikahan Syamsuddin dan Fitrah Ayu.
Bukan tanpa sebab KUA menolak permintaan untuk menikah. Syamsuddin dan Fitrah Ayu masih di bawah umur. Masing-masing berusia 15 tahun 10 bulan dan 14 tahun 9 bulan. Mempelai perempuan masih kelas dua SMP.
Show must go on. Kendati ijab kabul tak terlaksana karena penolakan KUA untuk menikahkan, resepsi pernikahan tetap jalan. Undangan telanjur disebar.
Keduanya juga tak patah arang. Anak baru gede alias itu tetap berjuang agar pemerintah mengakui dan KUA menikahkan.
Setelah mendapat blangko N9 atau penolakan pencatatan dari KUA, mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng.