Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp20 Ribu Sekali Ngajar

Kamis, 26 November 2015 – 00:37 WIB
Kisah Sedih Guru Honorer, Dibayar Rp20 Ribu Sekali Ngajar - JPNN.COM
Massa honorer K2 yang mayoritas guru menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, 15 September 2015. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Guru honorer kategori dua (K2) sangat berharap bisa diangkat menjadi CPNS. Status sebagai PNS dianggap sebagai jalan menuju nasib yang lebih baik. Pasalnya, selama ini “upah” yang diterima tidak seberapa.

Radiansyah, misalnya. Guru honor di Pontianak Utara ini mengaku telah mengajar selama tujuh tahun.Bayaran dihitung per ngajar, yakni Rp20 ribu sampai Rp25 ribu, yang diambilkan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kalau saya tiap bulan terima tujuh ratus ribu rupiah. Itupun sudah tujuh tahun. Guru honor baru paling terima lima ratus ribu rupiah,” ujarnya bercerita, kemarin.

Untuk menambah isi kantongnya,, ia juga mengajar di sekolah lain pada waktu sore. Karena apabila hanya mengajar di satu sekolah jelas tidak akan mencukupi kebutuhan hidup ia dan istrinya.  

Meskipun gaji yang diterima bisa dikatakan tidak mencukupi, ia tetap semangat mengajar. Terutama untuk mendidik murid-muridnya, karena selama bertahun-tahun mengajar ia merasa semakin cinta dengan dunia pendidikan. Bahkan, tidak ada pikiran untuk meninggalkan pekerjaan mulia ini.

Ia berharap, semoga pemerintah lebih memperhatikan guru honorer. “Harapan untuk menjadi PNS tetap ada,” ucapnya.

Duta, guru honor di Pontianak Timur, tak berharap banyak pada hari guru kali ini. Ia hanya tak ingin ada perbedaan antara guru honorer dan PNS. Ini karena menurutnya, beban mengajar antara guru honorer dan PNS hampir sama. Bahkan ada guru honorer yang jam mengajarnya lebih banyak dari pada PNS.

Pengabdian guru honorer diseluruh Indonesia mestinya diapresiasi oleh pemerintah. Salah satunya dengan memberikan kesejahteraan dengan memberikan gaji setara upah minimum kota/kabupaten.

PONTIANAK – Guru honorer kategori dua (K2) sangat berharap bisa diangkat menjadi CPNS. Status sebagai PNS dianggap sebagai jalan menuju nasib

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News