Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Siswi MTsN Kabur Dengan Pria 40 Tahun

Kamis, 23 Maret 2017 – 02:41 WIB
Kisah Siswi MTsN Kabur Dengan Pria 40 Tahun - JPNN.COM
DIRINGKUS: Tersangka pencabulan anak di bawah umur, BD (tengah) ketika diamankan petugas Polsek Sukamara. FOTO: POLSEK SUKAMARA FOR KALTENG POS

“Korban dan tersangka kembali ke Sukamara pada Jumat (10/3) siang dan pada malam harinya tersangka kami amankan,” jelasnya.

Kepada penyidik, BD mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali saat berada di Pangkalan Bun.

Meski begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka.

“Korban ini tertarik kepada tersangka ketika tersangka menjadi buruh bangunan di rumah orang tua korban. Selama bekerja itu terjalin kedekatan di antara keduanya,” ungkap Syaukani.

BD dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara .

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Selain itu ada unsur pencabulan juga mengingat baik tersangka maupun korban memang mengakui telah melakukan hubungan badan selama mereka pergi meninggalkan rumah,’ imbuh Syaukani. (enn/ang)

Misteri hilangnya SRK (16) sejak 25 Februari lalu akhirnya terkuak.

Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News