Kisah Siswi MTsN Kabur Dengan Pria 40 Tahun
“Korban dan tersangka kembali ke Sukamara pada Jumat (10/3) siang dan pada malam harinya tersangka kami amankan,” jelasnya.
Kepada penyidik, BD mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali saat berada di Pangkalan Bun.
Meski begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait keterangan tersangka.
“Korban ini tertarik kepada tersangka ketika tersangka menjadi buruh bangunan di rumah orang tua korban. Selama bekerja itu terjalin kedekatan di antara keduanya,” ungkap Syaukani.
BD dijerat pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau maksimal 15 tahun penjara .
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur. Selain itu ada unsur pencabulan juga mengingat baik tersangka maupun korban memang mengakui telah melakukan hubungan badan selama mereka pergi meninggalkan rumah,’ imbuh Syaukani. (enn/ang)