Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Suami Buntuti Istri Diajak Pria Lain ke Goa, Kini jadi Terdakwa

Senin, 19 Oktober 2015 – 08:00 WIB
Kisah Suami Buntuti Istri Diajak Pria Lain ke Goa, Kini jadi Terdakwa - JPNN.COM

jpnn.com - PURBALINGGA -  Wahron Sultoni (32) dan Elindra (22) akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Gara-garanya, keduanya menghajar Feri Setiawan (24), warga Pemalang, yang membawa istri Wahron ke obyek wisata alam Goa Lawa.

Tindak kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tempat parkir obyek wisata yang terletak di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, itu, pada Selasa 14 Juli 2015 pukul 14.00.

Kejadiannya berawal Selasa itu pukul 10.00, Wahron pulang ke rumah setelah bekerja sebagai penderes kelapa. Ternyata Tr, istri terdakwa, tidak ada di rumah. Kemudian Wahron meminjam HP tetangganya untuk menghubung Tr.

Ketika dihubungi, Tr berada di Bobotsari, sedang bersama Feri Setiawan (24), warga Kecamatan Moga, Pemalang. Wahron menyusul ke Bobotsari. Tapi ternyata istrinya tidak ada. Setelah ditanyakan keberadaannya melalui SMS, Tr mengatakan sedang diajak Feri ke Goa Lawa.

Wahron lalu menyusul ke Goa Lawa. Dalam perjalanan dia bertemu Elindra. Lalu dia mengajak Elindra menyusul Tr ke Goa Lawa. Sesampai di Goa Lawa terdakwa tidak bertemu Tr. Setelah di-SMS, Tr membalas, dia mau ke Baturraden.

Beberapa menit kemudian Tr kirim SMS, mengatakan dia tidak jadi ke Baturraden, tapi ke Goa Lawa. Ketika menuju ke Goa Lawa, Wahron melihat Tr berboncengkan sepeda motor bersama Feri. Sesampai di parkiran Goa Lawa pukul 14.00, terdakwa Wahron dan Elindra emosi lalu menghajar Feri.

Elindra memukul wajah Feri satu kali. Kemudian Wahron memukul kepala Feri sekali, memukul wajah sekali, dan menendang tangan kanan, dan memukul badan Feri lebih dari satu kali. Feri pingsan, mengalami luka pada wajahnya dan kepalanya.

PURBALINGGA -  Wahron Sultoni (32) dan Elindra (22) akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close