Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Suami yang Pasrah Dituduh Membunuh Istri Sendiri

Senin, 28 Desember 2015 – 10:45 WIB
Kisah Suami yang Pasrah Dituduh Membunuh Istri Sendiri - JPNN.COM
Denih Eriawan. Foto: dok/Radar Bekasi

jpnn.com - DENIH Eriawan (40), warga Gabus, Desa Srimukti, RT 05/02, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi hanya bisa pasrah atas tuduhan keluarga istrinya, yang menduga istrinya tewas di tangan Denih.

Amarulloh, Radar Bekasi

Sebelum menghembuskan napas terakhir dengan cara tidak wajar, istri Denih Eriawan, Damayanti diketahui masih berkeliling menjajakan dagangan untuk mencari nafkah membantu suaminya, Damayanti berjualan barang elektronik di sejumlah desa sekitar.

Dalam kehidupan sehari-haripun menurut keterangan sejumlah tetangga, Damayanti merupakan seorang yang memiliki kepribadian mudah bergaul dengan orang lain. Namanya bahkan dikenal oleh warga satu desa karena pergaulannya, tak heran jika tewasnya Damayanti kemudian menggegerkan warga satu kampung.

Denih Eriawan mengaku tidak menyangka jika istrinya nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Dia juga mengaku tidak mengetahui ada motif apa di balik kematian istrinya yang tak wajar.

"Jujur saja sampai sekarang saya dan keluarga masih belum tahu apa sebenarnya motifasi dia melakukan bunuh diri, padahal pada malam hari sebelum meninggal masih biasa-biasa saja tidak ada gelagat aneh, saya juga bingung kok bisa," kata pria yang sudah memiliki dua orang anak dari pernikahannya dengan Damayanti.

Awalnya, pihak dua pihak keluarga sudah pasrah dengan tewasnya Damayanti dalam keadaan tidak wajar. Bahkan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihak kepolisian, pada kondisi jenazah tidak ditemukan adanya bukti kekerasan.

Dengan demikian, dua keluarga membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bukti untuk mengikhlaskan kepergian Damayanti bersama-sama. Selain itu, mereka sepakat untuk tidak perlu mengungkit lagi masalah tersebut lantaran tidak adanya bukti kekerasan.

DENIH Eriawan (40), warga Gabus, Desa Srimukti, RT 05/02, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi hanya bisa pasrah atas tuduhan keluarga istrinya, yang menduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close