Kisruh Eurocapital Tak Kunjung Usai
Senin, 23 Maret 2009 – 09:31 WIB
Rudi menilai bahwa karena hal tersebut menyangkut tanggung jawab PT EPS, yang mana Tower Track Ltd sebagai nasabahnya untuk mentutaskan hal tersebut, maka kami melaporkan hal tersebut kepada Bapepam-LK.
"Bapepam-LK memiliki kewajiban untuk melindungi pemodal (perusahaan efek)dan masyarakat investor berdasarkan pasal 4, UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal," ungkapnya.
Oleh karena itu, Bapepam-LK dinilai berkewajiban untuk melindungi PT EPS dan Tower Track Ltd dari kerugian yang diakibatkan kebohongan publik yang dibuat oleh Jodi Haryanto, karenanya Bapepam-LK wajib melakukan suatu perlindungan dengan melakukan tindakan hukum. (iw)