Kisruh Kasus Penembakan Brigadir J, LPSK Siapkan Perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan untuk Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai aksi baku tembak antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediamannya.
Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan sejak selasa (12/7) pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan terkait perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo.
"Kemarin sudah kerkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan menawarkan tindakan proaktif untuk perlindungan terhadap korban yang mengalami peristiwa kekerasan seksual," kata Rully di Jakarta Timur, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan istri Ferdy Sambo memiliki hak dan kewajiban untuk diberikan perlindungan setidaknya secara psikologis.
"Penting ini kami sampaikan pada korban dan mendukung proses hukum yang ditangani tentu korban akan memberikan keterangan kepdaa penyidik," lanjutnya.
Rully menyebutkan pihaknya bisa mendampingi korban dalam tahap pemeriksaan.
Tak hanya itu dia juga meminta penyidik kasus tersebut untuk menginformasikan jika ada saksi dan korban lain yang membutuhkan pendampingan.
"LPSK bisa mendampingi, mendukung, dan membantu proses hukum sehingga terang dan terbuka," ujarnya.