Kisruh, Ketua dan Sekretaris PPRN Kapuas Dipecat
Jumat, 05 Oktober 2012 – 14:56 WIB
Konflik di tubuh PPRN itu akhirnya berujung pada ranah hukum. Yang mana Ketua DPD PPRN yang sebelumnya dijabat Risbend asmin melaporkan Denny Effendy ke Polres Kapuas dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan menyebar fitnah.
Seperti diketahui, Denny pun melaporkan adanya indikasi dugaan pemalsuan tandatangannya. Kapolres Kapuas AKBP Wisnu Putra melalui Kasat Reskrim AKP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi terkait laporan Denny mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan.
"Belum ada perkembangan lagi. Masih sampai pemeriksaan saksi, itupun saksi korban. Tunggu saja nanti perkembangannya," kata Bronto. (abe/art/fuz/jpnn)