Kisruh, Pj Wali Kota Bekasi Laporkan Sekda ke Bareskrim
Selasa, 31 Juli 2018 – 04:01 WIB
Laporan Rudi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan No STTL/779/VII/2018/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan kepada Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ialah pasal 27-28 UU ITE dan Pasal 160 KUHP.
Untuk memperkuat laporannya, Rudi turut membawa screenshoot WhatsApp yang ditulis oleh Sekda Kota Bekasi sebagai bukti. (cuy/jpnn)