Kisruh PPDB Zonasi: Ortu Sedih karena Anak Ancam Putus Sekolah
Casmana pun menilai pemerintah tidak adil memberlakukan sistem zonasi. Itu mengacu surat dari SMPN Satap Takmung. Dalam surat tertanggal 22 Mei 2019 itu, tercantum SD yang masuk zona SMPN Satap Takmung. Yakni SDN 2 Takmung, SDN 3 Takmung, dan SDN 4 Takmung.
Keputusan itu dinilai tidak adil karena lulusan SDN 1 Takmung tempat SMP Satap pinjam gedung ternyata masuk zona SMPN 1 Banjarangkan. “Seharusnya SDN 1 Takmung juga masuk zona Satap baru benar,” ujar salah satu orangtua, lalu tertawa.
Perbekel Takmung I Nyoman Mudita tak berkomentar banyak soal protes orang tua siswa tersebut. Karena itu ranahnya lebih ke dunia pendidikan. Ia pun berharap masing-masing kepala SD yang masuk zona SMPN Satap Takmung melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan. “Apa pun hasilnya, kumpulkan orang tua, sampaikan penjelasan Dinas Pendidikan,” jelas Mudita.
BACA JUGA: Ramai Meme Zonasi PPDB, Merembet Sampai soal Menikah Harus dengan Pasangan Dekat Rumah
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan mengungkapkan, sistem zonasi berdasarkan jarak. Bukan berdasarkan asal sekolah. Tidak semua lulusan SDN 1 Takmung masuk zona SMPN 1 Banjarangkan. “Tergantung jaraknya,” ujar Darmawan.
Disinggung terkait surat dari SMPN Satap Takmung yang membagi berdasarkan asal SD, Darmawan berjanji akan menelusuri. “Seharusnya sekolah (SMPN Satap Takmung) tidak perlu bersurat apa pun,” ujarnya. (akd/wan/aka/aim)