Kisruh Trisakti Makin Tak Menentu
Selasa, 27 Desember 2011 – 07:02 WIB
Pertama, perkara sudah disidangkan di PN lain, tapi tetap diterima. Kedua, ini masalah tata usaha negara. Ketiga, ada indikasi penggunaan bukti-bukti palsu,” ungkap Abi.
Karena langkah hukum ini dinilai sudah floating, Abi dan pihak Yayasan Trisakti selanjutnya akan menyiapkan gerakan moral sehingga inti persoalan apa yang sesungguhnya terjadi, akan dibuka blak-blakan.
”Salah satu korban Thoby Mutis adalah pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah yang diberhentikan sebagai dosen lantaran meminta pihak universitas (Thoby cs) untuk mematuhi putusan MA. Korban lainnya jelas para mahasiswa Trisakti,” jelas Abi.
Kisruh ini berawal setelah Thoby Mutis diangkat oleh Yayasan Trisakti sebagai Rektor Universitas Trisakti, 9 September 1998/9 untuk masa jabatan empat tahun. Menjelang berakhir masa jabatan, Thoby menggunakan cara-cara melawan hukum untuk mempertahankan posisinya. Lalu, Yayasan Trisakti memberhentikan Thoby.