Kita Berusaha Selamatkan Suara
Kita juga berusaha menggandeng komunitas-komunitas untuk membangun kesadaran pemilih tidak sekadar menggunakan hak pilih, tapi menggunakannya dengan baik. Sebab datang untuk memilih saja tidak cukup. Akan lebih optimal ketika mereka datang dan menggunakan hak pilihnya dengan cerdas. Itu akan menghasilkan lingkungan politik yang sehat untuk pelaksanaan pemerintahan ke depan.
KPU menargetkan 75 persen pemilih pada pemilu kali ini. Apakah karena yakin yang 25 persen pasti golput?
Target itu hanya upaya, itu target minimal 75 persen. Sedangkan yang kita upayakan melampaui itu. Kita ingin 80 atau 90 persen. Kelas menengah kita itu (kemungkinan masyarakat yang akan golput) kecil, tapi mereka punya efek memengaruhi masyarakat secara luas. Ini yang berusaha kita minimalisir, bagaimana pengaruh itu tidak meluas, sekaligus kita merangkul kelas menengah.
Terobosan lain yang dilakukan KPU sehingga pemilu lebih berkualitas?
Selama ini banyak pilihan pemilih, tidak bisa dikonversi ke dalam jumlah kursi. Atau pilihannya dianggap tidak sah. Itu (pada pemilu 2009 lalu) jumlahnya mencapai 14 persen dari total pemilih. Karena itu KPU mengambil kebijakan bagaimana suara rakyat bisa diselamatkan faktor-faktor administratif. Caranya, sekarang kebijakannya pemilih melakukan coblos, tidak lagi contreng.
Mengapa bisa dikatakan itu sebuah terobosan?
Karena coblosan yang lebih dari satu kali jika bisa diidentifikasi untuk siapa suara tersebut, maka tetap dianggap sah. Contoh ada pemilih mencoblos nama caleg dari partai mangga, misalnya Kania, dicoblos lebih dari sekali, maka suara sah pada calon. Kalau ada varian dalam satu parpol dicoblos dua kali (dicoblos dua nama caleg yang berbeda), suara sah. Tapi peruntukan suaranya untuk parpol.
Ada situasi juga pemilih mencoblos ruang yang tidak ada nama calon. Maka suara dianggap sah dan suara diberikan kepada parpol. Jadi pada prinsipnya ketika pemilih menggunakan hak pilih, dan itu bisa diidentifikasi peruntukannya untuk siapa, itu sah. Kalau bisa diindentifikasi untuk salah satu calon, maka suara sah untuk calon.