Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kita Berusaha Selamatkan Suara

Minggu, 09 Maret 2014 – 20:06 WIB
Kita Berusaha Selamatkan Suara - JPNN.COM
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas. Foto: Ken Girsang/JPNN.com

Apakah juga berlaku untuk calon DPD?

Untuk DPD, prinsipnya sama. Konsepnya lebih sederhana, kalau mencoblos pada kolom nomor dan tanda gambar calon, maka sah. Kalau mencoblos namanya, maka itu sah. Kalau dua kali di gambar dan nama, itu sah. Kalau dua kali di tanda gambar, itu sah.Jadi kita berusaha menyelamatkan suara pemilu. Kalau dicoblos di luar batas gambar yang bisa diidentifikasi, baru suara tersebut tidak sah. Tapi mencoblos harus menggunakan alat yang disediakan, kalau pakai rokok, misalnya, tidak tidak sah.

Kalau ada caleg yang sudah meninggal dunia namun namanya masih ada, dan ada masyarakat yang mencoblos, suaranya sah. Tapi nanti diumumkan. Suaranya untuk partai. Nah lalau pemilih mencoblos lebih dari dua nama (yang satunya sudah meninggal dunia) maka suara akan diberikan pada yang satunya. ***

MUNCUL polemik terkait keabsahan hasil pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang jika angka golput mencapai lebih 50 persen. Ada yang berpendapat,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close