Kita Berusaha Selamatkan Suara
Apakah juga berlaku untuk calon DPD?
Untuk DPD, prinsipnya sama. Konsepnya lebih sederhana, kalau mencoblos pada kolom nomor dan tanda gambar calon, maka sah. Kalau mencoblos namanya, maka itu sah. Kalau dua kali di gambar dan nama, itu sah. Kalau dua kali di tanda gambar, itu sah.Jadi kita berusaha menyelamatkan suara pemilu. Kalau dicoblos di luar batas gambar yang bisa diidentifikasi, baru suara tersebut tidak sah. Tapi mencoblos harus menggunakan alat yang disediakan, kalau pakai rokok, misalnya, tidak tidak sah.
Kalau ada caleg yang sudah meninggal dunia namun namanya masih ada, dan ada masyarakat yang mencoblos, suaranya sah. Tapi nanti diumumkan. Suaranya untuk partai. Nah lalau pemilih mencoblos lebih dari dua nama (yang satunya sudah meninggal dunia) maka suara akan diberikan pada yang satunya. ***