Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan Ryamizard Ryacudu
Menanggapi hal tersebut, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenhan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan belum mengetahui adanya surat permohonan perlindungan dari Kivlan Zen.
“Belum saya baca, saya baru serah terima jabatan dengan aparat-aparat,” kata Ryamizard.
Apakah mekanisme perlindungan itu diperbolehkan, Ryamizard menuturkan masih akan berkoordinasi dengan tim hukumnya. Hal itu dilakukan supaya tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.
“Saya akan panggil kepala biro hukum saya, apa yang harus dilakukan. Kalau pendapat bilang, ini bagus, saya lakukan. Tapi, kalau tidak, ya saya enggak lakukan. Jadi, tergantung biro hukum saya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Menhan Tidak Terima Tim Mawar Dibawa-bawa
Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (Gunawan Wibisono/JPC)