KJRI Chicago Siap Dampingi Tiga Setia Gara
jpnn.com - Kementerian Luar Negeri RI saat ini sedang menangani kasus WNI yang diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Ohio, Amerika Serikat.
Kasus ini mengemuka setelah seorang perempuan bernama Tiga Setia Gara mengunggah cerita kekerasan yang dialaminya melalui akun Instagram @tigawat, pada Senin pukul 00.30 dinihari waktu Chicago, AS, menurut informasi yang diterima Antara melalui pesan singkat dari pejabat di Kementerian Luar Negeri RI.
Dalam stories yang diunggahnya, perempuan tersebut mengaku telah dianiaya oleh suaminya yang berninisial J, seorang warga negara AS, hingga mengakibatkan lututnya hancur dan cacat.
Tiga telah berupaya menghubungi Kepolisian AS, namun tidak mendapatkan tanggapan yang positif. Karena itu, ia meminta bantuan perwakilan RI di AS untuk melindunginya.
Menanggapi laporan tersebut, KJRI Chicago yang wilayah yurisdiksinya mencakup Ohio segera menindaklanjuti dengan menghubungi Tiga pada hari yang sama.
“KJRI telah memberikan nasihat hukum mengenai proses hukum di AS,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Senin.
Berdasarkan hukum AS, pelaporan harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, KJRI Chicago siap memberikan pendampingan hukum.
“KJRI terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait di AS untuk perlindungan korban,” tutur Judha.