KKP Gencar Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Merusak Dilarang Digunakan
jpnn.com, JAKARTA - Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta terus melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Pada sosialisasi tersebut dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan (API) yang merusak.
“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” harap Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.
Terkait dengan penggunaan API, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai API yang mengganggu dan merusak.
Dalam Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
"API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI)," tandas Agung.(chi/jpnn)