KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Filipina
jpnn.com, SULAWESI UTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sembilan alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara, yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul selanjutnya ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.
Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengatakan, melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 telah berhasil ditertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan pada 13-14 Maret 2019.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.
Selanjutnya kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).(chi/jpnn)