Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Klaim Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Nonkategori Ajukan 2 Tuntutan

Selasa, 03 Maret 2020 – 07:43 WIB
Klaim Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Nonkategori Ajukan 2 Tuntutan - JPNN.COM
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menggelar Rakornas di Kemayoran, Jakarta, 20 Februari 2020. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori yang berusia di atas 35 tahun yang digelar pada 20 Februari 2020 di Kemayoran, Jakarta, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.

Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, mengatakan kedua tuntutan itu terkait dengan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan," kata Nasrullah kepada jpnn.com, Selasa pagi (3/3).

Berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. Di antaranya menambah dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

Selain itu, meminta pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota mendorong Presiden Jokowi segera mengeluarkan Keppres tersebut.

"Saya sudah berjanji pada diri sendiri untuk bisa membuat teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer mendapatkan haknya, yaitu kesejahteraan dengan menjadi PNS, bukan ASN tetapi PNS," tegas Nasrullah.

Dia mengklaim bahwa sampai saat ini dukungan sudah mereka kantongi dari 100 pemda kabupaten/kota.

Jumlah itu diakuinya belum cukup untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres tersebut.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News